Konsep Mu'amalah Berbasis Online dan Hukum Jual-Beli secara Online
KONSEP MU’AMALAH BERBASIS ONLINE
Mahlail Syakur Sf., M.Ag.
FAI Universitas Wahid Hasyim Semarang
Kuliah daring (online)
Praktik mu’amalah di bidang perdagangan telah dijalankan oleh manusia sejak pra-Masehi, sekitar 400 tahun kejayaan Fir’aun Mesir yang ditandai dengan perdagangan dan konsumsi rempah dan herbal. Saat itu Mesir merupakan tolok-ukur dominasi bisnis rempah, emas dan perak Asia-Afrika-Eropa. Rempah merajut hubungan Kekaisaran Romawi (Eropa), Parthian (Mesopotamia), Kushan (utara India), dan dinasti Han (Tiongkok) sejak pra-Masehi hingga abad 1 M.
Dahulu yang dimaksudkan transaksi jual-beli harus dilakukan secara tatap muka di mana terjadi peralihan barang secara langsung dari penjual kepada pembeli di pasar nyata atau tempat lainnya. Di era digital yang semakin canggih ini berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi telah terdampak secara signifikan oleh transformasi digital, khususnya internet dan perangkat seluler, telah memacu perubahan kebiasaan individu.
Hampir seluruh kegiatan sehari-hari di era digital ini, baik dalam pekerjaan, kegiatan rumah tangga, kegiatan belajar, maupun lainnya terasa dipermudah dengan adanya teknologi dan internet. Keduanya menjadi salah satu kebutuhan bagi masyarakat dalam mempermudah segala urusan manusia. Hal mana aspek mu'amalah tidak dapat menghindarinya, justeru harus menyesuaikannya.
Selengkapnya baca di MAKALAH ini!

Komentar
Posting Komentar