Postingan

Konsep Mu'amalah Berbasis Online dan Hukum Jual-Beli secara Online

Gambar
  KONSEP MU’AMALAH BERBASIS ONLINE Mahlail Syakur Sf., M.Ag. FAI Universitas Wahid Hasyim Semarang syakur@unwahas.ac.id   Kuliah daring ( online )   Praktik mu’amalah di bidang perdagangan telah dijalankan oleh manusia sejak pra-Masehi, sekitar 400 tahun kejayaan Fir’aun Mesir yang ditandai dengan perdagangan dan konsumsi rempah dan herbal. Saat itu Mesir merupakan tolok-ukur dominasi bisnis rempah, emas dan perak Asia-Afrika-Eropa. Rempah merajut hubungan Kekaisaran Romawi (Eropa), Parthian (Mesopotamia), Kushan (utara India), dan dinasti Han (Tiongkok) sejak pra-Masehi hingga abad 1 M. Dahulu yang dimaksudkan transaksi jual-beli harus dilakukan secara tatap muka di mana terjadi peralihan barang secara langsung dari penjual kepada pembeli di pasar nyata atau tempat lainnya. Di era digital yang semakin canggih ini berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi telah terdampak secara signifikan oleh transformasi digital, khususnya internet dan perangkat seluler,...